Tewas Gara-Gara Bilang Kontol Selingkuhan Gak Tahan Lama
Tewas Gara-Gara Bilang Kontol Selingkuhan Gak Tahan Lama |
Cerpen - Seorang wanita yang berprofesi sebagai juragan bakmi di Cipondoh, Kota Tangerang tewas pada hari Minggu, 17 September 2017. Korban di temukan di rumah kontrakannya, di RT 04/08 No 9, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Yang menemukannya adalah karyawan suaminya yang bernama Wanto dan Indrawati. Kejadian penemuan mayat bernama Fera Yusika Sumarno (43 tahun) itu sekitar 17.30 WIB.
Tewas Gara-Gara Bilang Kontol Selingkuhan Gak Tahan Lama
Awal cerita, suami korban kebingungan karena tidak menemukan istrinya. Akhirnya, dirinya meminta 2 karyawannya untuk melihat ke rumah kontrakannya. Di sanalah di ketahui adanya mayat yang penuh darah karena luka tusukan. Langsung saja, polisi yang mendapatkan laporan menuju ke TKP. Sesampainya di sana, polisi melakukan olah TKP dan mayat korban di bawa ke Rumah Sakit untuk di lakukan otopsi. Di temukan luka tusuk di tubuh korban.
Setelah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi, yaitu para tetangga, suami dan keluarga korban, polisi langsung mengetahui siapa pembunuh korban. Korban bernama Jonny, 36 tahun yang merupakan karyawan bakmi serta selingkuhan korban. Para hari Senin, 18 September 2017, tersangka di temukan di Pesantren Leuweung Gede, Bogor. Tersangka mengaku pergi ke pesantren untuk menjadi mualaf dan bertobat.
Tersangka hanya bisa pasrah saat di tangkap dan mengakui semua perbuatannya. Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka sempat mandi kemudian melakukan hubungan badan. Namun saat ingin nambah alias trip 2, ajakan pelaku di tolak oleh korban dengan alasan kontolnya kecil dan gak tahan lama. Korban juga menghina tersangka dengan mengatakan wajar saja jika si pelaku di tinggalkan oleh istrinya Merasa harga dirinya di hina oleh korban, tersangka langsung menuju dapur dan menusuk korban dengan pisau dapur. Setelah korban tewas, tersangka ketakutan dan kabur dengan sepeda motor korban. Sebelum ke pesantren, korban berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang di kenakan kepada korban adalah maksimal hukuman mati.
Post a Comment