Header Ads

ad

Wanita Australia Dihukum Mati Di Malaysia Karena Narkoba

Wanita Australia Dihukum Mati Di Malaysia Karena Narkoba
Wanita Australia Dihukum Mati Di Malaysia Karena Narkoba
Koran-Ndeso - Seorang wanita Australia telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Malaysia setelah dinyatakan bersalah atas perdagangan narkoba.

Maria Elvira Pinto Exposto, 54, ditangkap di bandara Kuala Lumpur pada tahun 2014 setelah ia ditemukan membawa 1,1 kg (2,4 pound) kristal methamphetamine.

Nenek-dari-tiga dibebaskan dari semua tuduhan pada bulan Desember tahun lalu, tetapi keputusan itu kemudian dibatalkan setelah jaksa mengajukan banding.

Kematian karena digantung adalah wajib untuk perdagangan narkoba di Malaysia.

'Perasaan cinta'
Exposto ditangkap pada Desember 2014 saat transit melalui Kuala Lumpur dalam perjalanan dari Shanghai ke Melbourne.

Setelah tiga tahun di penjara, dia ditemukan tidak bersalah atas perdagangan narkoba pada bulan Desember 2017, dengan pengadilan menerima argumennya bahwa dia tidak menyadari keberadaan narkoba di kopernya.

Menurut pengacaranya, dia telah jatuh cinta dengan penipuan roman online dan telah ditipu untuk membawa obat-obatan.

Hakim telah memanggilnya "naif", tetapi menambahkan bahwa "perasaan cintanya ... [telah] mengatasi segalanya."

Dia kemudian dibebaskan dengan jaminan tetapi harus tinggal di negara itu karena jaksa mengajukan banding terhadap putusan.

Exposto dijatuhi hukuman mati pada hari Selasa setelah panel tiga hakim membatalkan putusannya sebelumnya.

Namun, dia memang memiliki hak banding.

Siapa pun yang ditemukan memiliki setidaknya 50g (1.75oz) shabu adalah seorang pedagang di Malaysia.

Tiga warga Australia telah dihukum mati karena pelanggaran narkoba di Malaysia: Kevin Barlow dan Brian Chambers pada tahun 1986, dan Michael McAuliffe pada tahun 1993.

No comments