Header Ads

ad

Polresta Bogor membekuk pelaku pembacok yang menewaskan Raihan Ilham Febrianshyah 17 tahun

Polresta Bogor membekuk pelaku pembacok yang menewaskan Raihan Ilham Febrianshyah 17 tahun
maniakqq-Polresta Kota Bogor membekuk dua pelaku pembacok yang menewaskan Raihan Ilham Febriansyah 17 tahun. Kedua pelaku yakni FR 17 tahun dan AR 18 tahun di tangkap di lokasi berbeda.

FR yang berperan sebagai membantu mengadang korban dibekuk di rumahnya di kebon Pedes,
Kota Bogor, dua hari setelah kejadian. Sedangkan AR pelaku utama ditangkap di tempat
Persembunyiannya di Brebes, Jawa Tengah, seminggu pasca kejadian.

Sebelum kejadian, kedua kelompok remaja tersebut terlibat saling ejek dan sempat bertikai
Saat nonton bareng Piala Dunia di kawasan Bogor Permai pada minggu 15 juli 2018 dini hari.

Karena dari pihak pelaku kalah jumlah, sebanyak tujuh remaja itu memilih pergi dan
Merencanakan penghadangan kepada kelompok korban yang berjumlah 14 orang.

Saat pihak korban melintas dengan menggunakan tujuh sepeda motor, mereka dihadang kolompok
Remaja yang mayoritas berstatus pelajar ini di Jalan Ahmad Yani, dekat Jembatan Satu Duit.

Naas, sepeda motor yang ditumpangi Raihan berhasil dicegat FR. Sementara AR yang berada
Dekat dengan korban langsung mengayunkan celurit ke arah korban sebanyak dua kali hingga
Mengenai punggung dan tangan pelajar SMA YPHB Kota Bogor itu.

Korban langsung terjatuh dari motor. Sementara teman-teman korban pergi menjauh setelah
Mengetahui diserang para remaja tersebut. Setelah pelaku kabur, korban kemudian dibawa
Ke RS PMI Bogor oleh teman-temannya.

Korban akhirnya meninggal dunia pada minggu malam saat menjalani perawatan intensif di
IGD RS PMI Kota Bogor.

Dari keterangan sejumlah saksi dan kedua pelaku yang telah berhasil ditangkap, mereka
Memang sudah berniat menghadang kelompok dari pihak korban.

Dari pihak pelaku ini menunggu di jalan Ahmad Yani. Dipilihnya lokasi itu diduga kerena
Pelaku menyimpan senjata tajam disitu.

Menurut Agah, motif dari tawuran antar kedua kelompok remaja ini dipicu karena dendam.
Pihak pelaku yang tak terima kemudian melakukan penghadangan kepada kelompok
Korban di jalan raya.

Motifnya dendam. Kerena kalah jumlah pihak pelaku menunggu di tempat lain untuk melakukan
Penghadangan. Agah juga menegaskan, aksi tersebut bukan tawuran antara pelajar, melainkan
Antar kelompok remaja yang biasa nongkrong di jalanan.

Meski kedua pelaku sudah ditangkap, himgga saat ini polisi masih mencari keberadaan alat
Bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Diduga, celurit tersebut
Dibuang saat pelaku melarikan diri.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijelat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 3 tahun tentang
Perubahan Undang-Undang No 123 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sub Pasal 170 KUHP
Junto pasal 1 angka Undang-Undang RI Tahun 2012 tentang Sistem peradilan Anak.

Dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

No comments