Header Ads

ad

Seorang istri dari Bupati Labuhanbatu membuang barang bukti dokumen terkait kasus suap

Seorang istri dari Bupati Labuhanbatu membuang barang bukti dokumen terkait kasus suap
maniakqq-Juru bicara komisi pemberantasan korupsi KPK Febri Diansyah mengatakan, sejumlah 
Dokumen terkait kasus suap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, dibuang di sungai 
Oleh istri dari salah seorang tersangka.

Kami mendapat infomasi ada upaya seorang istri, dari seorang tersengka untuk membuang 
Barang bukti ke sugai terdekat dari atas jembatan di kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.

Saat proses penggeledahan berlangsung, tim penyidik KPK menemukan bungker di kediaman 
Seorang tersangka. Namun dia tidak menyebut identitas pemilik kediaman tersebut.
Saat ditemukan, Imbuh Febri, bungker tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Di salah satu rumah tersangka ditemukan bungker bawah tanah, namun sudah dalam 
Keadaan kosong. Selain itu, KPK juga menemukan mobil yang diduga digunakan Umar
Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, untuk melarikan diri sambil membawa 
Uang suap. Mobil jenis minibus itu ditemukan di dekat perkebunan kelapa sawit.

Saat ditemukan mobil tersebut sudah tidak layak jalan akibat ban kempes. Kami menduga 
Mobil tersebut awalnya mobil pelat merah yang diganti menjadi pelat hitam, ketika 
Digunakan UMR mengambil uang di bank BPD Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka 
Kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. 
Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik 
PT. Binivan Konstruksi Abadi (BKA). 

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa 
Perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim 
Penindakan KPK. Uang tersebut dibawa kabur oleh Umar.

Tim penyidik KPK hingga kini masih memburu Umar yang merupakan orang kepercayaan 
Bupati Pangonal. KPK mengimbau umar segera menyerahkan diri sebelum diterbitkan 
Surat daftar pencarian orang (DPO).

KPK juga masih mencari tahu keberadaan saksi Alfian Tanjung yang merupakan orang 
Kepercayaan dari Effendy. Alfian merupakan pihak yang mencairkan uang sebesar 
Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar 
Rp 3 miliar. Sebelumnya sekitar juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar 
Rp 1,5 miliar, namun tidak behasil dicairkan.

Adapum, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga 
Bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, 
Labuhanbatu.

No comments